Minggu, 18 Mei 2008

KEPENGURUSAN PII




Pelajar Islam Indonesia (PII) memiliki empat level kepengurusan yaitu:

1. Pengurus Komisariat; didasarkan pada kecamatan atau sekolah, atau lembaga pendidikan. Setiap komisariat terdiri dari 25 anggota.

2. Pengurus Daerah; didasarkan pada daerah kabupaten/kota atau pesantren atau perguruan tinggi. Bila diperlukan dalam suatu kabupaten/kota dapat dibentuk dua atau lebih Pengurus Daerah dengan masing-masing anggota pengurus daerah berjumlah 100 orang.

3. Pengurus Wilayah; berbasis di propinsi. Namun demikian tidak menutup kemungkinan dalam satu propinsi berdiri dua pengurus wilayah, batas-batas wilayah teritorial dari pengurus wilayah tidak selalu sama dengan pemerintah setempat.

4. Pengurus Besar; pemegang mandat Muktamar dan merupakan institusi kepemimpinan tertinggi yang berlokasi di Jakarta, Ibu Kota Negara Republik Indonesia



Contact Form


0 komentar:

MAAF,WEBSITE INI SEDANG PERBAIKAN