Pelajar Islam Indonesia (PII) memiliki empat level kepengurusan yaitu:
1. Pengurus Komisariat; didasarkan pada kecamatan atau sekolah, atau lembaga pendidikan. Setiap komisariat terdiri dari 25 anggota.
2. Pengurus Daerah; didasarkan pada daerah kabupaten/kota atau pesantren atau perguruan tinggi. Bila diperlukan dalam suatu kabupaten/kota dapat dibentuk dua atau lebih Pengurus Daerah dengan masing-masing anggota pengurus daerah berjumlah 100 orang.
3. Pengurus Wilayah; berbasis di propinsi. Namun demikian tidak menutup kemungkinan dalam satu propinsi berdiri dua pengurus wilayah, batas-batas wilayah teritorial dari pengurus wilayah tidak selalu sama dengan pemerintah setempat.
4. Pengurus Besar; pemegang mandat Muktamar dan merupakan institusi kepemimpinan tertinggi yang berlokasi di
Contact Form


0 komentar:
Posting Komentar