PASCA PENGESAHAN UU PORNOGRAFI
Oleh M.Subhan Al-Pandiany *
Pada tanggal 30 Oktober 2008, Ketua DPR Agung Laksono dengan mengetuk Palu Sidang 3 kali akhirnya mengesahkan RUU Pornografi menjadi Undang-undang Pornografi. Keberhasilan mengangkat moralitas bangsa Indonesia telah mengantarkan sebuah peradaban Indonesia yang sopan dan santun dengan legitimasi UU ini. Meskipun ada beberapa yang Pro dan Kontra terhadap UU ini diharapkan tidak ada kekhawatiran bagi yang menolaknya karena alasan budaya dan seni bersifat realita belaka yang disengaja menjadi batu sandungan untuk pengesahan UU Pornografi. Sebenarnya di Pasal UU ini berisi perkecualian tentang budaya dan seni tidak akan dipermasalahkan. Kalaupun ada beberapa kelompok atau orang yang mau menguji materiil isi UU Pornografi ke MK itu merupakan sikap kontradiksi yang biasa dan tidak akan dibatalkan UU ini karena secara legal formal menyatakan bahwa UU yang sudah disahkan dan menjadi aklamasi oleh DPR tidak bisa dihilangkan secara keseluruhan akan tetapi pasal demi pasal bisa di review.
Kemenangan UU Pornografi ini bisa diharapkan bisa menguatkan UU lainnya seperti UU Perlindungan Anak, UU Penyiaran, serta KUHP yang sampai saat ini secara praktek di lapangan bersifat lemah dan tidak ada sanksi tegas. UU Pornografi diharapkan bisa menjadi pemersatu umat dan bangsa Indonesia walaupun berbeda agama dan suku budaya karena UU ini sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 yang didalamnya berisi seruan moralitas dan mentalitas bangsa Indonesia yang berbudi luhur.
UU Pornografi tidak mengatur masalah pribadi akan tetapi legalitas aspek-aspek penyimpangan pornografi di tempat umum atau di ruangan publik. UU ini tidak mematikan seni dan budaya masyarakat Indonesia kalaupun ada masyarakat di daerah-daerah menolak UU ini adalah biasa dan merupakan iklim demokrasi yang sudah menjadi wacana demokrasi Indonesia. Masyarakat Bali sebenarnya tidak setuju terhadap UU ini karena alasan ekonomi belaka, intinya adalah masyarakat bali sebagian besar mata pencahariannya adalah pariwisata. Di dalam sub pariwisata itu, masyarakat bali kehidupannya ada yang liar yang penulis sendiri pernah ke Bali. Sungguh sangat ironis simbolisasi budaya dimanfaatkan untuk tujuan pariwisata dengan membuka acara losmen tari telanjang, hotel yang naïf dengan wanita-wanita bali yang dijadikan teman tapi mesra ( TTM ) wisatawan domestic dan luar negeri, serta usaha pijat gelap yang memanfaatkan pariwisata bali. Kalau penulis pernah ke BPS dan kantor kesehatan provinsi Bali bahwa hasil survey yang mengidap penyakit HIV AIDS sudah mencapai 65 % orang yang mengidap penyakit mati tersebut. Apalagi konsumsi orang asing yang membeli dunia maksiat itu secara garis besar merupakan limpahan ekonomi Bali yang meninggi tiap tahun. Penulis tidak berasumsi negatif dan menjelek-jelekan Bali karena dengan realitas dan fakta itu membuktikan hasil penelitian pribadi penulis sendiri.
Ada fenomena sendiri yang orang luar atau media tidak pernah meliput kawasan Hitam Bali . itupun kasus-kasus yang kecil yang asusila ada di Bali juga, seperti Pedofilia anak-anak yang dilakukan oleh orang asing, wirausaha wisata yang digunakan untuk free sex dengan menyediakan tempat dan alat-alat freesex merupakan kenistaan Bali
Agama Budha dan Hindu yang dianut sebagian besar masyrakat Bali tidak mungkin mengajarkan wirausaha atau sesuatu yang bertujuan untuk kejelekan atau keharaman agamanya. Untuk itu UU Pornografi mengapa ditolak oleh masyarakat Bali karena ALASAN EKONOMI dan POLITIK semata. Oleh karena itu Agama Hindu tidak bertentangan dengan UU Pornografi. Sekarang kita pertanyakan apakah yang memiliki etika hukum yang kuat antara Budaya Bali ataukah Agama Masyarakat Bali.
Ini merupakan sesuatu yang dibohongin oleh Faktor ekonomi belaka yang hanya mementingkan perut orang masing-masing.
UU Pornografi telah melahirkan generasi bangsa Indonesia pada masa yang akan datang memasuki wawasan generasi yang gemilang dan kuat terutama khususnya Pemuda dan Pelajar. Pelajar Indonesia sudah saatnya bisa melahirkan Pelajar yang visioner yang akan menjadi calon pemimpin masa depan yang bermoral, mental, dan intelektual yang tinggi dengan berkiblat pada kehadiran UU Pornografi ini. Pelajar Islam Indonesia ( PII ) sebagai salah satu pendukung UU ini akan mendorong pelajar Indonesia untuk bisa maju dan progresif dengan mengandalkan mentalitas wawasan bangsa Indonesia agar bisa bersaing di dunia internasional.
Kami mengharapakan UU Pornografi tidak saja berupa tulisan literature saja akan tetapi bisa diterapkan secara nyata dan realitas di lapangan yang diimplementasikan dengan pengawasan baik pemerintah dan masyarakat secara penuh sehingga Indonesia bisa maju dan kuat. Penulis bisa memberikan argument bahwa UU Pornografi ini bisa dikuatkan lagi dengan mencontoh Komisi Pemberantas Korupsi ( KPK )dimana akan dibentuk Komisi Pemberantas Pornografi ( KPP ) sehingga bisa lebih jelas dan legal yang dapat mengantarkan pejabat legislative,eksekutif, dan yudikatif serta masyarakat indonesia tidak korupsi pornografi dan moral bangsa akan diantisipasi dengan adanya KPP.
* Penulis adalah PII Kab Jember dan peneliti di Study of Morality in Student ( SMS ) koordinator Jawa Timur City.
Category
- program (2)
Sabtu, 01 November 2008
PASCA PENGESAHAN UU PORNOGRAFI
Diposting oleh PELAJAR ISLAM INDONESIA KABUPATEN JEMBER di Sabtu, November 01, 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar